Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menjamin hak setiap Anak atas kehidupan yang layak untuk pengembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosialnya. (2) Pemerintah Daerah mengakui dan menghormati orang tua atau orang lain yang bertanggungjawab atas Anak, mempunyai tanggung jawab utama untuk mengupayakan kondisi kehidupan yang diperlukan untuk pengembangan Anak, sesuai dengan kemampuan dan kondisi keuangan mereka. (3) Pemerintah Daerah mengambil langkah-langkah yang layak guna membantu orang tua dan orang lain yang bertanggung jawab atas Anak untuk melaksanakan hak ini, dan bila diperlukan, memberi bantuan material dan program bantuan, terutama yang menyangkut gizi, pakaian dan perumahan.
Koreksi Anda