Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menjamin bahwa seorang Anak tidak akan dipisahkan dari orang tuanya jika itu bertentangan dengan keinginan Anak, kecuali apabila pejabat yang berwenang yang tunduk pada peninjauan oleh pengadilan MENETAPKAN bahwa pemisahan tersebut diperlukan untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak itu sendiri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperlukan dalam kasus khusus seperti kasus yang melibatkan penyalahgunaan atau penelantaran seorang Anak oleh orang tuanya, atau kasus di mana kedua orang tuanya hidup terpisah, dan keputusan harus dibuat untuk MENETAPKAN tempat tinggal Anak tersebut.
(3) Pemerintah Daerah menghormati Hak Anak yang terpisah dari salah satu atau kedua orang tuanya, untuk mempertahankan hubungan pribadi dan hubungan langsung secara tetap dengan kedua orang tuanya, kecuali jika hal ini bertentangan dengan kepentingan terbaik dari Anak yang bersangkutan.
(4) Dalam hal pemisahan yang merupakan akibat dari tindakan yang dilakukan oleh suatu negara seperti penahanan, pemenjaraan, pengucilan, deportasi atau kematian salah satu atau kedua orang tuanya atau kematian Anak itu sendiri termasuk kematian karena sebab apapun ketika orang yang bersangkutan berada di dalam tahanan Pemerintah Daerah berdasarkan permintaan, akan memberikan kepada orang tua, Anak, atau jika layak, kepada anggota keluarga yang lain, informasi penting mengenai keberadaan anggota Keluarga yang absen itu, kecuali jika pemberian informasi semacam itu akan mengganggu kehidupan Anak yang bersangkutan.
(5) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya harus menjamin bahwa pemenuhan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak akan membawa akibat yang merugikan kepentingan orang yang bersangkutan.
Koreksi Anda
