Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Anak di dalam proses berlatih dan belajar demi pengembangan dirinya, berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, tentang dirinya dan situasi yang mempengaruhi dirinya, sesuai dengan usia tingkat kecerdasan serta selaras dengan nilai-nilai dalam Masyarakat, kesusilaan dan kepatutan. (2) Pemerintah Daerah dan Masyarakat berkewajiban mendengar menghargai, mempertimbangkan pendapat dan pandangan Anak dalam mengambil keputusan yang menyangkut kehidupan Anak. (3) Pemerintah Daerah membuka ruang bagi Anak dalam rapat perencanaan pembangunan atau rapat lainya yang menyangkut keputusan tentang Anak.
Koreksi Anda