Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah MENETAPKAN arah dan tujuan pendidikan Anak diarahkan untuk: a. pengembangan kepribadian, bakat dan kemampuan mental dan fisik Anak hingga mencapai potensi mereka sepenuhnya; b. pengembangan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar, dan atas prinsip-prinsip yang diabadikan dalam pergaulan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; c. pengembangan rasa hormat kepada orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilai budaya Daerah, budaya nasional, dan penghormatan kepada kebiasaan adat istiadat yang berbeda dari peradabannya sendiri; d. penyiapan Anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab dalam suatu Masyarakat yang bebas, menjadi generasi emas yang meneruskan perjuangan bangsa INDONESIA, dalam semangat saling pengertian, perdamaian, toleransi, kesetaraan jenis kelamin, dan persahabatan antar semua bangsa, suku bangsa, dan agama; dan e. pengembangan rasa hormat pada lingkungan alamiah.
Koreksi Anda