Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak
Teks Saat Ini
(1) Setiap Anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
(2) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menjamin Anak memperoleh manfaat dari jaminan sosial, termasuk asuransi sosial, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mencapai perwujudan hak ini sepenuhnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Manfaat layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan, bila dipandang layak, dengan memperhitungkan sumber-sumber dan keadaan Anak dan orang yang bertanggung jawab untuk memelihara Anak tersebut, dan juga memperhitungkan hal lain yang relevan dengan permohonan bantuan yang diajukan guna kepentingan, atau atas nama Anak.
(4) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menjamin dan memastikan bahwa Anak yang kedua orangt uanya bekerja baik di dalam maupun luar negeri, berhak untuk memperoleh manfaat dari jasa pelayanan perawatan Anak yang menjadi haknya.
Koreksi Anda
