Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal seorang Anak mempunyai orang tua yang terpisah salah satu dan/atau keduanya di luar negeri, permohonan yang diajukan oleh seorang Anak atau orang tuanya untuk memasuki atau meninggalkan suatu Negara dengan tujuan untuk menyatukan kembali suatu Keluarga, Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menfasilitasi dengan cara yang positif, manusiawi dan segera. (2) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menjamin bahwa pemenuhan permintaan seperti itu tidak akan membawa akibat yang merugikan bagi pemohon dan anggota Keluarga mereka. (3) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menjamin seorang Anak yang orang tuanya bertempat tinggal di negara yang berbeda, menggunakan haknya untuk memelihara hubungan pribadi dan kontak langsung dengan kedua orang tuanya secara teratur. (4) Ketentuan terkait penyatuan kembali Anak dengan orang tuanya dari luar negeri diberikan pembatasan yang ditetapkan oleh hukum dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, kesehatan atau moral umum, atau hak dan kebebasan orang lain dan yang sesuai dengan hak lainnya yang diakui dalam konvensi internasional.
Koreksi Anda