Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendorong media massa secara aktif memberi dan menyediakan informasi yang layak pada Anak sesuai batas usia kematangannya, dan bertangung jawab pada proses pembentukan karakter dan kebudayaan.
(2) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk tim untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan prosedur layanan, pengawasan dan penindakan dalam melindungi Anak dari informasi yang berbahaya dan menyesatkan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
