Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi gerakan Masyarakat dan Anak untuk sadar literasi dengan penyediaan dan pengawasan buku dan media yang layak Anak. (2) Sadar literasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk literasi buku, media, internet, literasi keuangan, dan literasi lain yang berkembang dan mempengaruhi kehidupan Anak.
Koreksi Anda