Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Anak berhak mencari dan mendapat informasi yang bermanfaat sebagai sumber pembelajaran dan pembentukan karakter atau jati dirinya. (2) Pemerintah Daerah menyediakan bahan dan wahana yang memungkinkan Anak sesuai dengan periodesasi perkembangan Anak untuk mendapatkan informasi layak Anak di seluruh wilayah. (3) Bahan dan wahana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk wahana berbahasa dan budaya lokal, nilai- nilai kearifan budaya, adat istiadat, wahana dan bahan materi untuk Anak Penyandang Disabilitas, tidak terjangkau layanan, Anak di asrama dan panti serta Anak yang berada di pelosok terpencil.
Koreksi Anda