Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengambil langkah-langkah untuk mendorong kehadiran Anak secara teratur di sekolah dan menurunkan tingkat putus sekolah. (2) Untuk menurunkan tingkat putus sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui gerakan sekolah ramah Anak dengan prinsip dasar Pemenuhan Hak Anak termasuk Perlindungan Anak di lokasi pendidikan. (3) Kebijakan dan strategi pencapaian sekolah ramah Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. (4) Pemerintah Daerah mengambil langkah yang layak untuk menjamin bahwa disiplin sekolah dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan harkat dan martabat Anak dan hukum di sekolah ramah Anak.
Koreksi Anda