Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengakui Hak Anak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai dan fasilitas perawatan apabila sakit dan pemulihan kesehatan.
(2) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menjamin bahwa tidak seorang Anak pun bisa dirampas haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Daerah mengupayakan pelaksanaan hak Anak di bidang kesehatan dan secara khusus harus mengambil langkah yang tepat untuk:
a. menurunkan kematian bayi dan Anak sampai kurang dari 8/1000 kelahiran hidup;
b. mengembangkan pelayanan kesehatan dasar dengan penekanan pada upaya promotif dan preventif;
c. menjamin pengadaan bantuan medis dan perawatan kesehatan yang diperlukan bagi semua Anak;
d. memberantas penyakit menular dan kekurangan gizi, dan penyakit lainnya termasuk dalam kerangka pelayanan kesehatan dasar melalui penerapan teknologi yang tersedia dan pengadaan makanan bergizi yang memadai dan air minum yang bersih, serta mempertimbangkan bahaya dan risiko pencemaran lingkungan;
e. menjamin perawatan kesehatan ibu sebelum dan sesudah melahirkan;
f. menjamin bahwa semua golongan Masyarakat, khususnya para orang tua dan Anak, mendapat informasi, pendidikan, dan dukungan dalam penggunaan pengetahuan dasar mengenai kesehatan Anak dan gizi, manfaat pemberian air susu ibu, kebersihan, penyehatan lingkungan dan pencegahan kecelakaan; dan
g. mengembangkan kesehatan kesehatan promotif, dan preventif untuk orang tua, dan Pelayanan Keluarga Berencana.
(4) Pemerintah Daerah berkewajiban mengambil semua langkah yang efektif dan tepat untuk menghapuskan praktik pelayanan kesehatan ilegal dan/atau dapat merugikan kesehatan Anak.
Koreksi Anda
