Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak
Teks Saat Ini
(1) Setiap Anak mempunyai kehidupan privasi yang tidak boleh dicampuri secara tidak sah.
(2) Dalam melaksanakan kehidupan privasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melanggar kehormatan dan martabat siapapun baik pribadi maupun lembaga.
(3) Pemerintah Daerah menjamin privasi Anak atas serangan yang merendahkan martabat dan kehidupan pribadi Anak.
Koreksi Anda
