Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menjamin Hak Anak atas pendidikan dasar 12 (dua belas) tahun bagi seluruh Anak tanpa ada diskriminasi, dilaksanakan secara bertahap dan berdasarkan kesempatan yang sama bagi semua Anak.
(2) Dalam mewujudkan hak atas pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah MENETAPKAN pendidikan dasar menjadi 12 (dua belas) tahun dan tersedia secara gratis untuk semua Anak.
(3) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenanganya mendorong pengembangan berbagai bentuk pendidikan menengah, termasuk pendidikan umum dan kejuruan, membuatnya tersedia dan bisa diperoleh oleh setiap Anak secara gratis, serta menjadikan informasi dan bimbingan pendidikan kejuruan tersedia dapat diperoleh semua Anak dan orang tua.
Koreksi Anda
