Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. (2) Orang tua bertanggung jawab untuk memenuhi hak pengasuhan, kasih sayang, bimbingan jasmani dan ruhani pengembangan karakter dalam Keluarga kepada Anak. (3) Dalam hal karena suatu sebab, orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang Anak, atau Anak dalam keadaan terlantar maka Anak tersebut berhak diasuh oleh Keluarga lain atau wali yang sah, dan/atau berhak diasuh atau diangkat sebagai Anak asuh atau Anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda