Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Anak berhak dicatatkan dalam akta catatan sipil negara sejak kelahirannya. (2) Pemerintah menerbitkan kutipan akte kelahiran yang diberikan kepada Anak melalui orang tua dan keluarganya. (3) Pemerintah Daerah mengupayakan agar pencatatan kelahiran dapat terpenuhi dengan prosedur yang mudah, cepat dan tepat.
Koreksi Anda