Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Blitar.
4. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
5. Hak Asasi untuk Anak yang selanjutnya disebut Hak Anak adalah pengakuan atas martabat yang melekat dan tidak dapat dicabut oleh siapapun seperti hak untuk hidup, hak memperoleh pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan hak untuk menyatakan pandangannya secara bebas dalam semua hal yang mempengaruhi kehidupannya.
6. Pemenuhan Hak adalah upaya Pemerintah Daerah menjalankan kewajibannya untuk memberikan pelayanan Anak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi melalui hak di bidang kesehatan, hak di bidang pendidikan, hak atas kesejahteraan Anak termasuk pengasuhan Anak.
7. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
8. Sistem Perlindungan Anak adalah pendekatan yang berbasis sistem memperkuat lingkungan yang protektif (protective environment) dengan menitikberatkan pada tindakan-tindakan terpadu dengan tujuan melindungi Anak, yang memiliki ciri: pelayanan terkoordinasi dan berdasarkan pada sistem yang terintegrasi; pelayanan komprehensif dan berorientasi pada pencegahan dan intervensi dini;
pelayanan yang berpusat pada kepentingan terbaik Anak; pemberdayaan keluarga dalam mengasuh dan melindungi Anak;
serta peningkatan peran negara dalam memberdayakan keluarga.
9. Penyelenggaraan Perlindungan Anak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan orang tua, yang ditujukan untuk mencegah, mengurangi risiko, dan menangani korban tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran terhadap Anak.
10. Kabupaten Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten dengan sistem pembangunan yang menjamin Pemenuhan Hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan
11. Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
12. Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, dan psikologis.
13. Eksploitasi Terhadap Anak adalah setiap perbuatan melibatkan Anak dalam kegiatan yang dapat merugikan kesejahteraan dan tumbuh-kembang atau
membahayakan keselamatan Anak dengan tujuan membuat orang lain dapat memperoleh manfaat ekonomi, seksual, sosial, atau juga politik, termasuk bila di dalamnya terdapat pembatasan atau penghilangan kesempatan Anak memperoleh haknya.
14. Perlakuan Salah Terhadap Anak adalah setiap tindakan terhadap Anak, termasuk menempatkan Anak dalam situasi yang dapat menyebabkan dampak buruk terhadap kesejahteraan, keselamatan, martabat dan perkembangan Anak.
15. Penelantaran Anak adalah setiap tindakan pengabaian pemenuhan kebutuhan dasar, pengasuhan, perawatan, dan pemeliharaan sehingga mengganggu atau menghambat tumbuh-kembang Anak, termasuk membiarkan Anak dalam situasi bahaya.
16. Pencegahan adalah upaya pengembangan kemampuan dan mekanisme Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menciptakan kondisi yang dapat mencegah terjadinya kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran terhadap Anak.
17. Pengurangan Risiko adalah tindakan dini terhadap Anak dan keluarganya yang berada dalam situasi rentan atau berisiko mengalami berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
18. Penanganan adalah tindakan yang meliputi identifikasi, penyelamatan, rehabilitasi dan reintegrasi terhadap Anak yang mpenjadi korban tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan/atau penelantaran.
19. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif adalah pengasuhan oleh orang tua dan pengasuhan alternatif di luar pengasuhan orang tua yang terdiri dari keluarga lain selain orang tua dan pengasuhan oleh lembaga pengasuh alternatif seperti panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial Anak atau nama lain sejenisnya.
20. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
21. Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
22. Setiap Orang adalah orang perseorangan, badan hukum atau usaha, kelompok orang, dan lembaga atau organisasi yang menurut hukum atau peraturan perundang-undangan sebagai pihak yang memiliki tanggung-jawab dan kewajiban dalam Perlindungan Anak.
23. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
24. Reintegrasi Sosial adalah proses penyesuaian kembali unsur-unsur yang berbeda dalam Masyarakat sehingga menjadi satu kesatuan melalui upaya penyelesaian konflik meningkatkan toleransi dan rasa saling percaya, penguatan kembali nilai-nilai kearifan lokal serta menjaga kelanggengan situasi damai.
25. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
26. Keluarga adalah unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
27. Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh camat.
28. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
29. Desa adalah kesatuan Masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan Masyarakat setempat berdasarkan prakarsa Masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
30. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
31. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan Masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan Masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.
32. Narkotika, Psikotoprika, dan Zat Adiktif Lainnya yang selanjutnya disebut NAPZA adalah zat-zat kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh baik secara oral atau diminum, dihisap dan dihirup maupun disuntik dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati, perasaan dan perilaku seseorang yang dapat menimbulkan gangguan keadaan sosial yang ditandai dengan indikasi negatif, waktu pemakaian yang panjang dan pemakaian yang berlebihan.
33. Advokasi adalah bantuan hukum dan dukungan psikososial bagi Anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelaku, saksi, maupun korban.
Koreksi Anda
