Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPD melakukan evaluasi LKPPD. (2) Evaluasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran. (3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntanbilitas dan objektif. (4) Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. capaian pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan APBDesa; b. capaian pelaksanaan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah; c. capaian ketaatan terhadap pelaksanaan tugas sesuai peraturan perundang-undangan; dan d. prestasi Kepala Desa. (5) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari laporan kinerja BPD.
Koreksi Anda