Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 52
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.
Koreksi Anda
Hasil pelaksanaan Pengawasan Kinerja Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran