Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. perencanaan kegiatan Pemerintah Desa; b. pelaksanaan kegiatan; dan c. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; (3) Bentuk pengawasan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda