Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Teks Saat Ini
(1) BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui :
a. perencanaan kegiatan Pemerintah Desa;
b. pelaksanaan kegiatan; dan
c. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
(3) Bentuk pengawasan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
