Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Teks Saat Ini
BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari Panitia pemilihan.
Koreksi Anda
