Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPD menyampaikan calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan Kepala Desa dari Panitia pemilihan.
Koreksi Anda