Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Teks Saat Ini
(1) BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
(2) Penyelenggaraan Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengesahkan calon Kepala Desa yang diajukan panitia serta memilih dan pengesahan calon Kepala Desa terpilih.
(3) Forum Musyawarah Desa menyampaikan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Panitia untuk disampaikan kepada BPD.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
