Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. (2) Pembentukan Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPD.
Koreksi Anda