Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah Desa diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
(2) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa dan Unsur Masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(3) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) meliputi:
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerjasama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan BUMDesa;
f. penambahan dan pelepasan aset Desa; dan
g. kejadian luar biasa.
(4) Unsur Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok perempuan;
i. perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
dan
j. perwakilan kelompok masyarakat tidak mapan.
(5) Selain Unsur Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Musyawarah Desa dapat melibatkan Unsur Masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unsur Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Desa.
(7) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(8) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Koreksi Anda
