Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Teks Saat Ini
(1) Calon anggota BPD terpilih disampaikan oleh Panitia Pengisian Keanggotaan BPD kepada Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) Hari sejak calon anggota BPD terpilih ditetapkan panitia.
(2) Calon anggota BPD terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari Panitia Pengisian Keanggotaan BPD untuk diresmikan oleh Bupati.
Koreksi Anda
