Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Panitia Pengisian Keanggotaan BPD menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota BPD oleh Unsur Masyarakat yang mempunyai hak pilih.
(2) Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD melalui proses musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih.
(3) Calon anggota BPD terpilih adalah calon anggota BPD dengan suara terbanyak.
Koreksi Anda
