Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Teks Saat Ini
(1) Apabila jumlah anggota BPD yang hadir dalam musyawarah tidak memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b, pimpinan BPD dengan persetujuan anggota BPD yang hadir dapat menunda musyawarah selama 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam dengan memberitahukan dan mengundang kembali secara tertulis kepada anggota BPD yang tidak hadir.
(2) Apabila penundaan Musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan dan anggota BPD yang hadir belum memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b, maka musyawarah ditunda kembali selama 1 (satu) jam.
(3) Apabila penundaan Musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilaksanakan dan anggota BPD yang hadir belum memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b, maka
musyawarah tetap dilaksanakan dan keputusan yang diambil dinyatakan sah.
Koreksi Anda
