Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Panitia Pengisian Keanggotaan BPD bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) Hari setelah anggota BPD terpilih diambil sumpah dan janji oleh Bupati.
Koreksi Anda
