Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Teks Saat Ini
(1) Anggota Panitia Pengisian Keanggotaan BPD yang mendaftar sebagai bakal calon anggota BPD atau berhalangan tetap, keanggotaannya digantikan oleh Perangkat Desa atau masyarakat lainnya.
(2) Penggantian anggota Panitia Pengisian Keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Koreksi Anda
