Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Pengisian Keanggotaan BPD mempunyai tugas dan kewenangan: a. menyusun tahapan, program dan kegiatan penyelenggaraan pemilihan; b. menyusun dan MENETAPKAN tata tertib pelaksanaan pemilihan; c. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan keanggotaan BPD kepada Kepala Desa; d. mengkoordinasikan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan; e. melakukan penjaringan bakal calon anggota BPD; f. melakukan penyaringan dan penelitian persyaratan bakal calon anggota BPD; g. mengumumkan calon anggota BPD yang telah memenuhi persyaratan; h. melaksanakan musyawarah atau pemilihan keanggotaan BPD; i. membuat berita acara musyawarah atau pemilihan; dan j. MENETAPKAN anggota BPD terpilih.
Koreksi Anda