Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. (2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (3) Kepala Desa memberitahukan kepada anggota BPD akan berakhirnya masa jabatan anggota BPD secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan berakhir. (4) Kepala Desa membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan BPD paling lambat 7 (tujuh) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan BPD.
Koreksi Anda