Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Calon Anggota BPD dari PNS, Tentara Nasional INDONESIA, Polisi Republik INDONESIA dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah harus mendapat surat izin dari pimpinan instansinya.
Koreksi Anda