Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Teks Saat Ini
Calon Anggota BPD dari PNS, Tentara Nasional INDONESIA, Polisi Republik INDONESIA dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah harus mendapat surat izin dari pimpinan instansinya.
Koreksi Anda
