Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan calon anggota BPD meliputi :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik INDONESIA dan Bhineka Tunggal Ika;
c. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. bukan sebagai Perangkat Desa;
f. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis; dan
h. bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan :
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga;
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup;
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
d. akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
e. fotokopi akta nikah dalam hal sudah menikah;
f. fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
g. surat keterangan dari Kepala Desa tidak sedang menjabat sebagai Perangkat Desa;
h. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD dan tidak akan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon anggota BPD di atas kertas bermaterai cukup;
i. surat pernyataan tidak pernah sebagai anggota BPD selama 3 (tiga) kali masa jabatan di atas kertas bermaterai cukup;
j. berita acara musyawarah di dusun, RW atau RT atau berita acara pemilihan di dusun, RW atau RT; dan
k. surat permohonan menjadi calon anggota BPD yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
