Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Teks Saat Ini
(1) Pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan untuk memilih paling sedikit 1 (satu) orang perempuan sebagai anggota BPD.
(2) Wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perempuan warga Desa yang memenuhi syarat calon anggota BPD serta memiliki kemampuan dalam menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan perempuan.
(3) Pemilihan unsur wakil perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perempuan warga Desa yang memiliki hak pilih.
Koreksi Anda
