Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan kinerja BPD yang disampaikan kepada Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) digunakan Bupati untuk evaluasi kinerja BPD serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2) Laporan kinerja BPD yang disampaikan pada forum Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa.
Koreksi Anda