Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota BPD wajib: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Bhineka Tunggal Ika; b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; c. menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa; d. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok dan/atau golongan; e. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; f. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan g. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Koreksi Anda