Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan kepada pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf b diberikan pada tingkat Nasional, Provinsi dan Daerah dalam 2 (dua) kategori: a. kategori pimpinan; dan b. kategori anggota. (2) Pengaturan pelaksanaan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda