Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 64
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a, bersumber dari APBD dan APBDesa.
Koreksi Anda
Pembiayaan pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) huruf a, bersumber dari APBD dan APBDesa.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran