Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan anggota BPD berhak: a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan/atau pendapat; d. memilih dan dipilih; dan e. mendapat tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi dan tunjangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dari APBDesa. (2) Hak pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d digunakan dalam Musyawarah BPD. (3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD berhak: a. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis dan kunjungan lapangan yang dilakukan di dalam negeri; dan b. penghargaan dari Nasional, Provinsi dan Daerah bagi pimpinan dan anggota BPD yang berprestasi.
Koreksi Anda