Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPD mempunyai fungsi: a. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan Pengawasan Kinerja Kepala Desa.
Koreksi Anda