Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPD berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Koreksi Anda