Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.
(2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.
(3) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya tidak ada, maka dilakukan penunjukan dengan musyawarah di wilayah perwakilan anggota BPD yang berhenti antar waktu.
(4) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak anggota BPD yang diberhentikan antar waktu ditetapkan, Kepala Desa menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati melalui Camat.
(5) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usulan anggota BPD yang diberhentikan antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Camat menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati.
(6) Bupati meresmikan calon pengganti anggota BPD menjadi anggota BPD dengan Keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak disampaikannya usul penggantian anggota BPD dari Kepala Desa.
(7) Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mulai berlaku sejak pengambilan sumpah/janji dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(8) Setelah pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.
(9) Ketentuan mengenai pengisian keanggotaan BPD antar waktu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
