Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPD diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
(2) Dalam hal anggota BPD yang diberhentikan sementara berkedudukan sebagai pimpinan BPD, diikuti dengan pemberhentian sebagai pimpinan BPD.
(3) Dalam hal pimpinan BPD diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan BPD lainnya memimpin rapat pemilihan pimpinan BPD pengganti antar waktu.
Koreksi Anda
