Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Teks Saat Ini
Anggota BPD dilarang:
a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
b. melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
c. menyalahgunakan wewenang;
d. melanggar sumpah/janji jabatan;
e. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa;
f. merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan;
g. sebagai pelaksana proyek Desa;
h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
i. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Koreksi Anda
