Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPD yang telah melaksanakan sumpah dan janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), mengikuti pelatihan awal masa tugas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Biaya pelatihan awal masa tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.
Koreksi Anda