Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan langsung anggota BPD dari Kepala Desa atau musyawarah perwakilan dari Kepala Desa. (2) Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji anggota BPD. (3) Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkannya Keputusan Bupati mengenai peresmian anggota BPD.
Koreksi Anda