Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengisian keanggotaan BPD dilakukan berdasarkan: a. keterwakilan wilayah; dan b. keterwakilan perempuan.
Koreksi Anda
Pengisian keanggotaan BPD dilakukan berdasarkan: a. keterwakilan wilayah; dan b. keterwakilan perempuan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran