Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan mengutamakan musyawarah perwakilan atau pemilihan secara langsung. (2) Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. (3) Penetapan jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan wilayah, jumlah penduduk, keterwakilan perempuan dan kemampuan keuangan Desa. (4) Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam Desa meliputi wilayah Dusun, RW atau RT. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda