Koreksi Pasal 78
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Blitar.
Ditetapkan di Blitar pada tanggal 4 Oktober 2019 2012 BUPATI BLITAR, TTD RIJANTO Diundangkan di Blitar pada tanggal 4 Oktober 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BLITAR, TTD TOTOK SUBIHANDONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BLITAR TAHUN 2019 NOMOR 11/E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BLITAR NOMOR 296-11/2019 SALINAN Peraturan ini Sesuai dengan aslinya An. Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan Kesra ub Kepala Bagian Hukum Ttd AGUS CUNANTO, SH, MH
Koreksi Anda
