Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Anggota BPD yang ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa keanggotaannya. b. BPD yang ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dan jumlah keanggotaannya tidak memenuhi jumlah anggota BPD sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2), wajib melaksanakan pengisian keanggotaan BPD antar waktu dengan mengikuti mekanisme musyawarah berdasarkan ketentuan Pasal 27 sampai dengan Pasal 29. c. Pengisian keanggotaan BPD antar waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. d. Periodisasi masa jabatan anggota BPD menyesuaikan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda