Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPD yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 66 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Anggota BPD yang tidak melaksanakan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati. Format jenis buku administrasi BPD dan laporan kinerja BPD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda